Kemarin baru saja kita melaksanakan puasa sunah 10 Muharam. Dalam satu riwayat diceritakan suatu ketika Nabi Muhammad shalallaahunalaihi wa salam tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura (10 Muharam).
Mereka menjelaskan bahwa hari itu adalah hari ketika Allah Ta’ala menyelamatkan Musa dan Bani Israil dari Fir’aun.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال:
قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ، هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى، فَقَالَ: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ، فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
“Dahulu Nabi shalallaahu alaihi wa salam datang ke Madinah dan melihat orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya :
“Hari apa ini?”
Mereka menjawab :
“Ini adalah hari yang agung. Pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari ini.”
Nabi shalallaahunalaihi wa salam bersabda :
“Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.”
Maka beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa.” (HR Mutafaqun Alaih)
Hadits ini cukup masyhur di umat Islam saat di bulan Muharam. Hadis ini juga yg sebagai landasan kita puasa sunah 10 Muharam.
Penulis tidak akan membahas dari sisi fiqih dan keutamaan puasa 10 Muharam. In syaa Allah sudah banyak pembahasan tersebut. Penulis ingin mengajak melihat dari sisi yg lain tentang 10 Muharam.
Dalam hadits di atas dengan jelas dan lugas diaebutkan bahwasanya nabi Musa alaihis salam berpusa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala karena telah diselamatkan dari kezaliman Firaun.
Bersyukur dengan berpuasa juga dilakukan oleh nabi Muhammad shalallaahu alaihi wa salam di hari kelahirannya, yaitu Senin. Kemudian puasa hari Senin menjadi puasa sunah.
Hikmah Ruhiyah Diselamatkannya Nabi Musa Alaihis Salam
1. Mengajarkan akan harapan (raja’)
Bahwa ketika situasi dan kondisi genting harapannitu tetap ada. Haralan yg digantungkan kepada Allah. Di tengah laut yang terbelah pu , Allah tetap menolong hamba²-Nya.
2. Mengajarkan kesabaran
Nabi Musa alaihis salam dan kaumnya mendapatkan penderitaan yg luarbiasa oleh kezaliman firaun. Namun mereka bersabar atas keyakinan mereka terhadap Allah Ta’ala dan nabi Musa alaihis salam. Mereka bersabar bukan saja harus pergi dari kampung halam mereka juga bersabar atas ujian yang mereka hadapi.
3. Bersyukur
Setelah Allah Ta’ala menolong dan menyelamatkan nabi Musa alaihis salam betapa bahagia dan bersyukurnya nabi Musa alaihis salam. Rasa syukur itu dikembalikan kepada Allah Ta’ala, dalam bentuk puasa. Puasa adalah sejatinya membatasi diri kita dari keduniawiaan dan mengkhususkan diri utk lebih mendekat kepada Allah Ta’ala.
Semoga puasa Muharam yg telah kita lakukan dapat membuat diri kita lebih dekat lagi kepada Allah Ta’ala dan membuat kita lebih mawas diri.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufik kepada kita semua dalam menjalankannya syariat – syariat-Nya dan ridho akan setiap takdir-Nya kepada kita semua. Amiiin yaa Rabb.
Wallahu a’lam bis showab
Saat belajar bersama para sahabat tuna netra ada pembelajaran tersendiri. Seperti bagaimana semangatnya mereka dalam mempelajari ilmu ilmu syariat Allah dengan tujuan agar bisa lebih bertakwa dan dekat dengan Allah.
Ada kisah yg menarik dari ulama yg ternyata ia adalah tuna netra, seperti Imam Qatadah bin Di’amah As Sadusi.
Di antara tokoh besar generasi tabi’in yang namanya terus hidup dalam kitab-kitab tafsir dan hadits hingga hari ini, terdapat sosok yang luar biasa ia adalah Qatadah ibn Di’amah.
Beliau adalah seorang ulama ahli tafsir, ahli hadits, dan pakar bahasa Arab, yg menariknya lagi beliau adalah seorang tuna netra yang sejak lahir tidak dapat melihat dunia dengan kedua matanya. Namun Allah menggantinya dengan sesuatu yang jauh lebih berharga. Beliaau memiliki hafalan yang menakjubkan, kecerdasan yang tajam, dan ilmu yang menerangi umat selama lebih dari tiga belas abad.
Imam Qatadah lahir di Basrah salah satu kota besar di Iraq selatan sekarang. sekitar tahun 60 Hijriah dari kabilah Bani Sadus yang merupakan cabang dari Bani Syaiban. Basrah saat itu adalah salah satu pusat ilmu terbesar dunia Islam. Di kota inilah para sahabat dan tabi’in mengajarkan Alqur0an, hadits, fiqih, dan bahasa Arab. Dalam lingkungan ilmu yang subur itulah Qatadah tumbuh dan menapaki jalan menuju kemuliaan.
Para ulama biografi menyebutkan bahwa beliau lahir dalam keadaan buta. Namun kekurangan itu tidak membuatnya mengasingkan diri dari ilmu. Justru sejak kecil ia dikenal memiliki semangat belajar yang luar biasa.
Jika orang lain membaca dengan mata, maka Imam Qatadah membaca dengan telinga dan hatinya. Ia menghadiri majelis para ulama, mendengarkan dengan penuh perhatian, lalu menyimpan seluruh pelajaran itu dalam hafalannya yang sangat kuat. Sampai-sampai para ulama pada zamannya dibuat takjub oleh kemampuan memorinya.
Diriwayatkan bahwa beliau pernah berkata:
“Aku tidak pernah mengatakan kepada seseorang, “Ulangi lagi perkataanmu. Dan tidaklah telingaku mendengar sesuatu kecuali tersimpan dalam hatiku.”
Kekuatan hafalan Imam Qatadah menjadi buah bibir di kalangan ulama. Bahkan penghulu tabi’in di Madinah, Said Ibn Al Musayyib, pernah dibuat kagum oleh kecerdasannya. Setelah beberapa hari berdialog dan menyampaikan ilmu kepadanya, beliau berkata dengan penuh kekaguman:
“Aku tidak menyangka Allah menciptakan manusia seperti dirimu.”
Perjalanan ilmiah Imam Qatadah sangat luas. Beliau belajar kepada banyak sahabat Nabi Muhammad shalallaahu alaihi wa salam, radhiallaahu anhum, di antaranya Anas ibn Malik, Abdullaah Ibn Sarjis, dan sejumlah tabi’in besar lainnya.
Salah satu gurunya yang paling berpengaruh adalah Hasan Al Basri. Imam Qatadah sendiri pernah menyebutkan bahwa ia belajar kepada Hasan Al-Bashri selama dua belas tahun.
Lambat laun namanya semakin dikenal. Bukan hanya sebagai ahli hadits, tetapi juga sebagai imam dalam bidang tafsir Alquran. Para ulama sesudahnya menjadikan pendapat-pendapatnya sebagai rujukan utama dalam memahami ayat-ayat Alquran.
Ketika seseorang membuka kitab tafsir klasik seperti karya Ath-Thabari atau Ibnu Katsir, nama Imam Qatadah akan muncul berulang kali. Ini menunjukkan betapa besar pengaruhnya dalam khazanah tafsir Islam.
Imam Ahmad bin Hanbal bahkan memujinya sebagai salah satu ulama paling kuat hafalannya di Basrah. Beliau menyatakan bahwa sangat sulit menemukan orang yang mampu menandingi hafalan Imam Qatadah. Para ahli hadits juga sepakat bahwa beliau adalah seorang imam yang tsiqah dan memiliki kedudukan tinggi dalam ilmu riwayat.
Namun kebesaran Imam Qatadah tidak hanya terlihat dari ilmunya. Ia juga dikenal sebagai sosok yang tawadhu. Ketika tidak mengetahui suatu perkara, beliau tidak malu untuk mengatakan :
“Aku tidak tahu.”
Baginya, kejujuran ilmiah lebih mulia daripada berbicara tanpa ilmu. Sikap inilah yang menjadi ciri khas para ulama besar generasi awal Islam.
Tak jarang kita menemui orang muslim yg meninggalkan sholat fardhu. Apa hukumnya meninggalkan sholat fardhu?
Untuk permasalahan ini kita harus melihat apa alasannya tidak melaksanakan sholat fardhu?
1. Meyakini Sholat Fardhu Tidak Wajib
Orang yang meninggalkan shalat fardhu karena keyakinan, bahwasanya shalat fardhu 5 waktu itu tidak wajib. Maka ia dihukumi telah keluar dari Islam.
Ini adalah ijma ulama (kesepakatan ulama) tidak ada perselisihan di antara mereka. Imam An Nawawi mengatakan:
إذا ترَك الصلاةَ جاحدًا لوجوبها، أو جَحَدَ وجوبَها ولم يتركْ فِعلَها في الصورة، فهو كافرٌ مرتدٌّ بإجماعِ المسلمين
“Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin.” (Al Majmu).
2. Karena Malas
Orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkannya, terdapat silang pendapat di kalangan para ulama.
1. Madzhab Hambali, berpendapat orang yang meninggalkan shalat, ia telah kafir.
Demikian juga salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Maliki. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
2. Pendapat madzhab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, ia tidak kafir. Namun mereka dihukum oleh ulil amri dengan hukuman mati.
Hukuman mati sebagaimana yg dikemukakan Imam Zakaria Al Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj Al Thalab:
مَنْ أَخْرَجَ ” من المكلفين ” مكتوبة كَسَلًا وَلَوْ جُمُعَةً ” وَإِنْ قَالَ أُصَلِّيهَا ظُهْرًا ” عَنْ أَوْقَاتِهَا ” كُلِّهَا ” قُتِلَ حَدًّا” لَا كُفْرًا
“Seorang mukallaf yang tidak mengerjakan shalat tepat waktu karena alasan malas, termasuk shalat Jumat meski ia beralasan akan melaksanakan shalat dhuhur, maka ia layak menerima hukuman mati sebagai hadd, bukan karena alasan kekufuran.”
Pendapat Imam Zakaria ini berdasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
أُمِرْت أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ…
“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, dan mendirikan shalat” (HR Bukhari).
Tidak kafirnya orang yg meninggalkan sholat, berdasarkan hadits :
خمس صلوات كتبهن الله على العباد، فمن جاء بهن، لم يضع منهن، شئ استخفافاً بحقهن، كان له عند الله عهد أن يدخله الجنة، ومن لم يأتي بهن فليس له عند الله عهد، إن شاء عذبه، وإن شاء أدخله الجنة
“Shalat lima waktu telah difardhukan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barangsiapa yang mengerjakannya, dengan tidak menyia-nyiakan hak-hak shalat sedikitpun, maka Allah berjanji akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada janji Allah baginya. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya, dan jika Allah berkehendak maka Dia akan memasukkannya ke surga”. (HR Abu Dawud)
3. Pendapat madzhab Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, namun mereka dipenjara sampai kembali shalat.
Jangan Tinggalkan Sholat
Sebagai orang beriman sholat adalah tiang agama. Jika meninggalkan sholat maka goyah dan rusaklah agamanya.
Segeralah bertaubat jika masih meninggalkan sholat, sekalipun karena malas terlebih meremehkannya atau meyakininya tidak wajib.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
Umar bin Khottob, radhiallaju ‘anhumengatakan:
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dengan demikian sholat adalah keniscayaan bagi orang yg beriman.
Semoga Allah senantiasa memberikan kita semua taufik dalam menjalan sholat dan ibadah lainnya amin yaa Rabb…
Wallahu a’lam bis showab
Qodarullah, teraweh tadi, menggantikan khatib traweh terjadwal. Beliau tidak hadir, karena ada udzur, istrinya sedang sakit.
Dalam perjalanan menuju mesjid tersebut di kawasan Utan Kayu, Jaktim. Perhatian saya tertuju pada seorang nenek penjual kue.
Singkat cerita, saya serahkan beberapa rupiah, uang titipan zakat dan infak sedekah yg ada pada saya. Tampak kebahagiaan tersendiri, tersirat dari wajah nenek penjual kue.
Mungkin nilai uang tertentu, bagi kita tidak seberapa atau biasa. Namun bagi sebagian saudara saudari kita, nilai uang yg sama sangatlah berharga.
Qodarullah, ketua DKM berpesan, agar materi kultum traweh nanti mengenai infak dan sedekah. Diharapkan para jama’ah akan termotivasi dalam pembangunan panti asuhan yg bersebelahan dengan mesjid tersebut. Selain itu juga, mendukung program² mesjid.
IESQ
Intillegant qoutient, emotional qoutient dan spritual qoutient (selanjutnya dibaca IESQ). Adalah kecerdasan intelektual, emosional dan spritual.
IQ, lebih sering kita dengar dan dapati. Terutama di bidang akademis. Dimana menunjukan kecerdasan dan kemampuan nalar seseorang dalam mengolah data informasi yg diterimanya.
EQ, adalah kecerdasan emosional adalah kemampuan seseorang untuk menerima, menilai, mengelola, serta mengontrol emosi dirinya dan orang lain di sekitarnya. Dalam hal ini, emosi mengacu pada perasaan terhadap informasi akan suatu hubungan.
SQ, adalah kecerdasan spritual atau kecerdasan jiwa. Kecerdasan ini berkaitan dengan kemampuan untuk jujur, adil, menghargai, kasih sayang, toleransi, empati, rendah hati, sikap ramah, dan sebagainya.
Selain itu, SQ juga berarti kemampuan seseorang untuk mengerti dan memaknai apa yang dihadapinya dalam kehidupan.
Dalam konsep Islam, SQ adalah kemampuan dalam menerjemahkan syariat Allah dan mengamalkannya demi mendapatkan keridhoan-Nya dan rahmata-Nya.
Selanjutnya ketiga kecerdasan tersebut kita sebut IESQ.
Lantas apa hubungannya sedekah dengan Ramadhan?
Sebagaimana yg telah kita ketahui bahwasanya keutamaan sedekah begitu banyak, di antaranya :
1. Menghapus Dosa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi)
2. Bertambahnya Wibawa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدا بعفو إلا عزا
“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim)
3. Membebaskan Dari Siksa Kubur
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الصدقة لتطفىء عن أهلها حر القبور
“Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani)
4. Allah Tumbuh Kembangkan
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فُلُوَّهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ
“Barangsiapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik, sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang merawat anak kudanya hingga ia menjadi seperti gunung yang besar.” (HR. Bukhari Muslim)
5. Investasi Akhirat
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Jika anak keturunan Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim)
Masih banyak lagi keutamaan – keutamaan sedekah yg lainnya.
Jika kita melihat infak sedekah dengan sudut pandang IESQ. Kurang lebih kita akan mempunyai pandangan seperti ini :
1. Dengan IQ, dilihat untung rugi, sekalipun pragmatis maka ia tidak ada rugi. Bahkan dapat mengamankan harta yg dimiliki di dunia sampai ke akhirat dengan berbagai bonus dan privilagenya. Maka infak sedekah adalah investasi jangka panjang yg abadi dan terus berkembang.
2. Dengan EQ, dengan sudut pandang ini, kita peduli dan simpati kepada orang lain. Memberikan kebahagiaan kepada orang lain. Tidak menjadi egois. Memanusiakan manusia adalah bentuk dari buah kecerdasan emosional.
3. Dengan SQ, dengan sudut pandang ini, kita menjadi orang yg lebih dekat kepada Allah, lebih bertakwa, meraih rahmat-Nya. Mempunyai hubungan yg dekat dengan Allah Ta’ala.
Sedekah Yg Paling Afdhal di Ramadhan
Sementara di bulan Ramadhan semua keutamaan itu dilipat gandakan oleh Allah Ta’ala. Maka Ramadhan adalah peluang emas jika dilihat dari aisi manapun.
Karena itu dalam bab sedekah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam pernah bersabda :
عَنْ اَنَسٍ قِيْلَ يَارَسُولَ اللهِ اَيُّ الصَّدَقَةِ اَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِى رَمَضَانَ
“Dari Anas radhiallahu ‘anhu, sahabat bertanya:
“Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama?”
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalah, menjawab:
“Sedekah di bulan Ramadhan.”” (HR At-Tirmidzi)
Oleh karena itu mari kita manfaatkan peluang emas ini sebaik baiknya! Ramadhan masih beberapa hari lagi.
Semoga Allah jadikan kita orang orang yg mendapatkan keutamaan² Ramadhan, terutama ampunan-Nya, amin amin yaa Rabb…
Wallahu a’lam bis showab
Beberapa waktu yg lalu penulis mendapatkan pertanyaan dari seorang kawan mengenai usaha yg modalnya berasal dari harta yg syubhat dan haram. Karena ia mengenal seorang WTS ingin insaf dan memulai usaha, toko kelontong. Namun bingung, karena ia hanya mempunyai harta yg didapat dari cara yg haram.
Pertanyaan ini cukup menggelitik, karena bukan saja perkara boleh atau tidak, halal atau haram, sah atau tidak. Namun juga menyangkut aspek lainnya, seperti aspek sosial.
Modal Usaha Dari Harta Yang Haram
Pada dasarnya, sesuatu itu haruslah dimulai dan berasal dari hal yg baik dan halal. Seperti halnya dalam usaha. Maka seyogianya menggunakan harta yg halal sebagai modal usaha.
Baiknya kita memperhatikan hal ini :
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya“. (ath-Thalaaq : 2-3)
Lalu sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya“. (HR Ahmad)
Maka seyogianya kita dapat menahan diri dari menggunakan harta yg haram dengan mengedepankan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.
Terlanjur Usaha Dengan Modal Harta Yg Haram
Hal yg paling utama dan pertama dilakukan adalah bertobat kepada Allah Ta’ala, tobat nasuha. Lalu dalam hal ini ada beberapa konskuensi dan beberapa hal yg harus dilihat.
1. Allah Ta’ala telah menyari’atkan mu’amalah termasuk transaksi seperti akad jual beli, sewa-menyewa, kerjasama dan akad-akad lainnya yang disyari’atkan, karena di dalamnya terkandung kemaslahatan manusia.
2. Allah Ta’ala mengharamkan sebagian akad yang didalamnya terkandung mudharat. Seperti akad riba dan beberapa akad transaksi yang haram, seperti jual beli narkoba, juga jual beli minuman khamr (minuman keras) dan hal lainnya yang mengandung berbagai mudharat.
Dengan demikian selama transaksi dan akadnya sah, tidak melanggar syariat. Maka usahanya dapat dibenarkan oleh syariat, sekalipun modalnya dari harta yg haram.
Seperti, usaha toko sembako, usaha kuliner halal, usaha pelayanan jasa yg dibolehkan dan lain sebagainya.
Laba Usaha Dari Modal Yg Haram
Ada konskuensi yg harus diperhatikan seperti dalam hal laba, keuntungan yg diperoleh.
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. masalah bagaimana hukum harta yang tumbuh dari usaha harta yang haram.
Dalam Majmu Fatawa-nya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan mengenai perselisihan ulama mengenai hal ini:
Mengenai harta hasil curian yang dimanfaatkan oleh pencuri hingga mendapatkan hasil setelahnya. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini.
Apakah harta yang berkembang itu kembali menjadi si pemilik pertama saja ataukah harta tersebut si pencuri dan pemilik menyedekahkannya?
Setelah melewati musyawarah akhirnya ditetapkan :
Bahwa harta tersebut dibagi. Untuk mereka (pemilik usaha dari hasil curian) dan separuhnya lagi untuk (maslahat) kaum muslimin.
Yaitu setengah keuntungan pada mereka dengan setengahnya lagi pada kaum muslimin.
Inilah yang kemudian menjadi pilihan para ulama fikih berdasarkan dari ketetapan Umar bin Khatab yang disepakati oleh para sahabat yg lainnya.
Hal lain yg harus diperhatikan :
1. Jika ia berasal dari harta yg di dalamnya terdapat hak orang lain, seperti pencurian, perampokan, korupsi dan yg lainnya. Maka ia harus dikembalikan sejumlah yg diambil.
Hal ini berdasarkan kaidah fikih yang disebutkan dalam hadits:
الخراج بالضمان
“Keuntungan itu menjadi hak orang yang bertanggung jawab atas suatu harta.” (HR. Tirmidzi).
Hal tersebut berlaku untuk keuntungan dari modal harta haram dimana di dalamnya masih ada hak orang lain, seperti dari harta curian.
Contoh kasus :
Seseorang menggunakan harta dari pencurian atau korupsi untuk investasi atau modal usaha. Maka ia hanya berhak mendapat 50% dari hasil keuntungan. Sisanya diserahkan kepada pemilik harta yang sebenarnya.
2. Jika harta tersebut haram dan bukan hak orang lain.
Dalam hal ini seperti harta hasil berjudi, pelacuran dan sebagainya. Ada beberapa pendapat :
1. Tidak berhak atas keuntungan dari modal yang berasal dari harta yang haram. Karena status keuntungan itu mengikuti pokoknya.
Pendapat ini adalah pandangan ulama yang bermazhab Hanafi, Hambali dan Ibnu Hazm Adz-Dzahiri.
2. Berhak atas keuntungan tersebut karena wujud keuntungan tersebut berasal dari usaha.
Pendapat yang kedua ini adalah pendapat ulama malikiah dan syafi’iah.
Membersihkan Harta Syubhat dan Haram
1. Zakat dapat membersihkan harta kecuali yg haram. Allah Ta’ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” ( At Taubah : 103)
Imam Qurthubi, rahimahullah menjelaskan sedekah dan zakat dari harta haram tidak diterima karena pada hakikatnya harta tersebut bukan hak miliknya.
Dengan demikian pada harta yg haram tidak ada zakat.
2. Infak dan Sedekah
Ada perselisihan pendapat mengenai ini.
*Pertama. Tidak diterima sedekahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim)
*Kedua. Dapat dikeluarkan atau sedekah.
Pendapat ke dua ini menilai harta haram dapat dibersihkan dengan cara infak dan sedekah. Namun terdapat beberapa syarat:
1. Tidak boleh kepada tempat ibadah. Mushola atau mesjid.
2. Tidak boleh diberikan kepada anak yatim piatu.
3. Tidak boleh untuk makanan dan minuman.
Maka ia dapat dikeluarkan untuk kepentingan khalayak umum atau kepentingan umat Islam dan keperluan fii sabilillah.
Di antara yg berpendapat seperti ini adalah pendapat syaikh Prof Dr. Yusuf Qardhawi, hafidzahullah Ta’ala.
Berdasarkan pendapat sebagian ulama syafi’iah, imam Ahmad, imam Ghazali dan Ibnu Taimiyah, rahimahumullah.
Syaikh Yusuf Qardhawi, rahimahullah, menambahkan, untuk usaha dari modal yg haram. Maka dapat dikeluarkan sejumlah nilai modal untuk membersihkan harta dalam usahanya.
Tentu saja yg Maha Benar dan Mengetahui adalah Allah Ta’ala. Oleh karena itu, diterima atau tidaknya adalah hak prerogatif Allah Ta’ala. Kita selaku manusia hanya dapat berikhtiar.
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua, amin amin yaa Rabb….
Wallahu a’lam bis showab
Sebagaimana yg telah kita ketahui bahwasanya bunga bank adalah haram. Lantas bagaimana jika kita mempunyai dana tersebut? Seperti bunga deposito misalnya.
Kasus lain, harta riba dari usaha tertentu yg terdapat riba di dalamnya.
Para ulama sepakat boleh-nya memanfaatkan bunga bank atau harta riba tersebut. Hanya para ulama berbeda pendapat untuk apa pemanfaataannya.
Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau mengatakan:
“Boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya.
Akan tetapi ia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid dan semacamnya.
Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran dan menghalangi dakwah Islam.” (Fatawa Islamiyah)
Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya mengatakan :
“Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (nasabah).”
Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.
Disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah.”
Menurut beliau ini adalah pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah.
Untuk fii sabilillah, termasuk mereka yg mendakwahkan dan menyiarkan agama Allah Ta’ala.
Para ulama klasik, seperti para imam madzhab, jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, telah sepakat mengenai hal ini secara umum:
“Bahwa dana riba tersebut disalurkan untuk yang berhak menerima menurut syar’i.”
Ada pendapat yg mengatakan, tidak boleh diberikan, untuk dikonsumsi oleh para penghafal Alquran dan anak yatim piatu. Karena ia akan menjadi berdampak kepada hafalannya dan akan masuk ke dalam tubuh menjadi darah daging.
Yusuf Qordhawi pernah ditanya mengenai mengambil dan pemanfaatan bunga bank, begini jawaban beliau :
*”Segala sesuatu yang ilegal tidak boleh dimiliki dan wajib bersedekah sebagaimana dikatakan oleh para ulama
muhaqqiq (ahli tahqiq).*
Sementara beberapa ulama yang saleh (sangat hati-hati) berpendapat bahwa uang itu tidak boleh diambil meskipun untuk disumbangkan, dia harus membiarkannya atau membuangnya ke laut.
*Dengan alasan, seseorang tidak
bisa memberi sedekah dengan sesuatu yang jelek.*
Tapi opini hal ini bertentangan dengan kaidah syar’iyah yang melarang menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.
*Harta tersebut dapat diambil dan disumbangkan kepada fakir miskin
miskin atau disalurkan pada proyek amal atau orang lain yang menurut penabung bermanfaat untuk
kepentingan Islam dan kaum muslimin.*
*Karena harta haram itu bukan milik seseorang, uang
itu bukan milik bank atau penabung, tapi milik
kepentingan umum.*
*Begitulah keadaan kekayaan haram, tidak bermanfaat
diberikan zakat, karena zakat tidak dapat mensucikannya.*
*Hal yang mensucikan harta berarti membuang sebagiannya
untuk zakat. Karena itulah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :*
لَا تُقْبَلُ الصَّلَاةَ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلَا صَدَقَةَ مِنْ غُلُوْلٍ
“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci dan tidak pula sedekah hasil korupsi (harta haram).” (HR. Muslim)
Wallahu a’lam bis showab